Menikah bukan sekadar urusan menyatukan dua manusia yang saling mencinta. Ada makna yang lebih luas lagi, seperti kemauan berbagi beban hidup dan menyatukan dua atau lebih keluarga. Di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli, Bali, kedua makna pernikahan itu lebih kental terasa.
Tradisi pernikahan di Desa Pengotan memiliki dua keunikan. Pertama, pernikahan hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun berdasarkan kalender Hindu. Pernikahan dilakukan pada sasih kapat (bulan keempat) dan sasih kedasa (bulan kesepuluh) atau dalam kalender Masehi sekitar bulan September-Oktober dan Februari-Maret.
Kedua, karena hanya berlangsung dua kali dalam satu tahun, pernikahan selalu dilaksanakan secara massal. Dalam satu kali upacara pernikahan, bisa ada 70 pasang atau sedikitnya hanya 5 pasang pengantin.
Oleh karena itu, setiap kali ada upacara pernikahan massal, suasana di Desa Pengotan mendadak ramai, seperti yang terjadi hari Jumat (18/2/2011) siang. Warga dari luar desa juga berbondong-bondong ingin melihat keunikan pernikahan itu.
Pernikahan pada siang itu melibatkan 20 pasang pengantin yang merupakan penduduk asli Desa Pengotan. ”Sebenarnya orang dari daerah lain atau kepercayaan lain yang menikah dengan penduduk Desa Pengotan boleh menikah dengan tradisi ini,” kata tokoh Desa Pengotan, Wayan Kopok.
Rangkaian upacara pernikahan itu total berlangsung selama enam hari. Tiga hari sebelum upacara puncak pada Jumat siang itu, setiap pasang pengantin menghaturkan canang sedah berupa sesaji kepada pemimpin adat desa. Ritual itu menyimbolkan kesungguhan pengantin yang akan melakukan pernikahan.